Sabtu, 02 November 2013

ETIKA KEPERAWATAN PEMBERIAN OBAT ORAL PADA PASIEN KECELAKAAN

ETIKA KEPERAWATAN PEMBERIAN OBAT ORAL PADA PASIEN KECELAKAAN AKPER KESDAM IV/ DIPONEGORO SEMARANG 2012/2013 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk yang jauh dari kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuhan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman kami para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik dan bermanfaat. Makalah ini masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk bio-psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan nasional, 1983) Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral. Pemberian obat oral perlu memperhatiakan 6 Benar yaitu benar nama, benar waktu pemberian, benar dosis, benar cara pemberian, benar obat, Benar dokumentasi. B. TUJUAN 1. Untuk memahami konsep tentang etika keperawatan pemberian obat oral pada pasien kecelakaan. 2. Mengaplikasikan etika keperawatan pemberian obat oral pada pasien kecelakaan BAB II DASAR TEORI A. Etika Keperawatan Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Etika atau Ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaan, perilaku atau karakter. Menurut kamus webster, Etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaiman sepatutnya manusia hidup didalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu baik buruk, kewajiban, dan tanggung jawab. Moral, berasal dari kata latin yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar prilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat dimana ia tinggal. Etiket atau adat merupakan suatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam suatu masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. B. Kode Etik Keperawatan Kode Etik Menurut PPNI Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989. Fungsi Kode Etik Perawat Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut: 1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat 2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal 3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan 4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi. Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu: 1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat. b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup- beragama dari individu, keluarga dan masyarakat. c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas profesinya. d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat. 2. Tanggungjawab terhadap tugas a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat. b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan. d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan. 3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya. a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan. 4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan. b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur. c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan. d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan. b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat. Kode Eik Menurut ICN ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut : 1. Tanggung jawab utama perawat : Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa : a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama. b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait. 2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat. Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan. 3. Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan. 4. Perawat dan lingkungan masyarakat Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. 5. Perawat dan sejawat Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam. 6. Perawat dan profesi keperawatan Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan. Kode Etik Menurut ANA Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawab moral. 1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan. 2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia. Analisis : Menurut kami, point ini sangat pentingsekali dalam sebuah profesi terutama perawat. Karena dalam sebuah profesi terutama kita sebagai orang kesehatan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta menghormati privasi klien. Selain itu, kita sebagai tenaga kesehatan sudah seharusnya melindungi, memenuhi hak-hak klien dan menjaga penuh segala informasi-informasi yang bersifat rahasia. Sesuai dengan fakta sekarang, yang terjadi saat ini, bahwa pelayanan kesehatan diberbagai rumah sakit, agak tidak sesuai dengan tugas perawat sebagaimana mestinya, karena perawat sekarang bekerja dengan apa adanya, serta kurangnya fasilitas-fasilitas kesehatan yang disediakan di rumah sakit tersebut. 3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau illegal.. 4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu. 5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan. 6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain. 7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi. 8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan. 9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas. 10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat. 11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik. C. Hak dan Kewajiban Pasien 1. Hak Pasien a) Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. b) Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi. c) Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan d) Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit. e) Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. f) Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku. g) Hak pasien untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya. h) Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. i)Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. j)Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian). k) Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya. l)Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit. m) Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya. n) Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran). o) Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya. 2. Kewajiban pasien a) Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat. b) Pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatannya. c) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya. D. Hak dan Kewajiban Perawat 1. Hak Perawat a) Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. b) Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya. c) Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik profesi d) Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan e) Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau kesehatan secara terus menerus. f) Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun klien. g) Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional h) Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan. i) Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya. j) Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya. k) Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan. l) Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya. 2. Hak Perawat menurut clare fagin (1975) a. Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang pendidikannya. b. Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya. c. Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin. d. Hak untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang berlaku. e. Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan. f. Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap keperawatan. g. Hak berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan. 3. Kewajiban Perawat a. Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan. b. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya. c. Perawat wajib menghormati hak klien. d. Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya. e. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada. f. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya. g. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien. h. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya. i. Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambunga j. Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus k. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya. l. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang. m. Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja. E. Pemberian Obat Oral Pemberian obat per oral merupakan cara yang paling banyak dipakai karena ini merupakan cara yang paling mudah, murah, aman, dan nyaman bagi pasien. Berbagai bentuk obat dapat di berikan secara oral baik dalam bentuk tablet, sirup, kapsul atau puyer. Untuk membantu absorbsi , maka pemberian obat per oral dapat di sertai dengan pemberian setengah gelas air atau cairan yang lain. Beberapa jenis obat dapat mengakibatkan iritasi lambung dan menyebabkan muntah (mislanya garam besi dan Salisilat). Untuk mencegah hal ini, obat di persiapkan dalam bentuk kapsul yang diharapkan tetap utuh dalam suasana asam di lambung, tetapi menjadi hancur pada suasana netral atau basa di usus. Dalam memberikan obat jenis ini, bungkus kapsul tidak boleh di buka, obat tidak boleh dikunyah dan pasien di beritahu untuk tidak minum antasaid atau susu sekurang-kurangnya satu jam setelah minum obat. Apabila obat dikemas dalam bentuk sirup, maka pemberian harus di lakukan dengan cara yang paling nyaman khususnya untuk obat yang pahit atau rasanya tidak enak. Pasien dapat di beri minuman dingin (es) sebelum minum sirup tersebut. Sesudah minum sirup pasien dapat di beri minum, pencuci mulut atau kembang gula. F. Keuntungan dan kerugian cara pemberian melalui oral 1. Keuntungan a. Harga relative lebih murah b. Bisa di kerjakan sendiri boleh pasien c. Tidak menimbulkan rasa nyeri d. Bila terjadi keracunan, obat masih bias di keluarkan dari tubuh dengan cara Reflek muntah dari faring dan Kumbah Lambung asalkan obat di minum belum melebihi 4 jam artinya obat masih di dalam gaster. 2. Kerugian a. Pada aksinya yang lambat sehingga cara ini tidak dapat di pakai pada keadaan gawat. b. Obat yang di berikan per oral biasanya membutuhkan waktu 30 sampai dengan 45 menit sebelum di absorbsi dan efek puncaknya di capai setelah 1 sampai dengan 1 ½ jam. c. Rasa dan bau obat yang tida enak sering mengganggu pasien. d. Cara per oral tidak dapat di pakai pada pasien yang mengalami mual-mual, muntah, semi koma, pasien yang akan menjalani pangisapan cairan lambung serta pada pasien yang mempunyai gangguan menelan. G. Cara pemberian obat per oral Peralatan : 1. Baki berisi obat-obatan atau kereta sorong obat-obat (tergantung sarana yang ada) 2. Kartu rencana pengobatan 3. Cangkir disposable untuk tempat obat 4. Martil dan lumping penggerus (bila diperlukan) Tahap Kerja : 1. Siapkan peralatan dan cuci tangan 2. Kaji kemampuan pasien untuk dapat minum obat per oral (kemampuan menelan, mual dan muntah, atau tidak boleh makan dan minum). 3. Periksa kembali order pengobatan (nama pasien, nama dan dosis obat,waktu dan cara pemberian). Bila ada keraguan-keraguan laporkan keperawat jaga atau dokter. 4. Ambil obat sesuai yang di perlukan (baca order pengobatan dan ambil di almari, rak atau lemari es sesuai yang di perlukan). 5. Siapkan obat-obatan yang akan diberikan (gunakan teknik aseptik, jangan menyentuh obat dan cocokan dengan order pengobatan) 6. Berikan obat pada waktu dan cara yang benar yaitu dengan cara: a. Yakin bahwa tidak pada pasien yang salah b. Atur posisi pasien duduk bila mungkin c. Kaji tanda-tanda vital pasien d. Berikan cairan/air yang cukup untuk membantu menelan, bila sulit menelan anjurkan pasien meletakan obat di lidah bagian belakang, kemudian pasien di anjurkan minum. e. Bila obat mempunyai rasa tidak enak, beri pasien beberapa butir es batu untuk di isap sebelumnya, atau berikan obat dengan menggunakan lumatan apel atau pisang. f. Tetap bersama pasien sampai obat di telan. g. Catat tindakan yang telah dilakukan meliputi nama dan dosis obat yang di berikan, setiap keluhan dan hasil pengkajian pada pasien. Bila obat tidak dapat masuk, catat secara jelas dan tulis tanda tangan anda dengan jelas. Kembalikan semua perlatan yang di pakai dengan tepat kemudian cuci tangan. h. Lakukan evaluasi mengenai efek obat pada pasien kurang lebih 30 menit setelah waktu pemberian. BAB III KASUS Di Rumah sakit Bakti Wira Tamtama Semarang tepatnya di ruang melati, di dalamnya terdapat dua pasien yang salah satunya korban kecelakaan bermotor. Pasien tersebut mengalami luka-luka yang cukup parah pada kakinya. Pasien tersebut mengeluh kesakitan. Dan pada saat itu 2 orang perawat sedang membantu pasien yang baru saja masuk rumah sakit karena kecelakaan.Perawat Dima adalah perawat senior yang baik dan cekatan dalam melakukan tindakan. Dan perawat arry adalah perawat muda yang kurang baik dalam melakukan setiap pekerjaan Pasien : “Aduh,aduh, kakiku sakit sekali, tolong suster tolong”. Perawat Dima : “Sebentar ya mas, saya akan membersihkan lukanya, tolong sus ambilkan NaCl untuk membersihkan luka pasien ini. Perawat Arry : “Baik sus.” Perawat Arry mengambil larutan NaCl, lalu memberikannya kepada perawat Dima. Perawat Arry : “Ini sus NaClnya.” Perawat Dima : “Terimakasih sus.” Perawat Dima membersihkan luka pasien sedangkan perawat Arry hanya diam karena Dia takut terhadap luka si pasien. Perawat Dima : “Suster Arry, mendingan kamu membantu saya dari pada anda diam saja!.” Perawat Arry : “Saya takut sus dengan luka seperti itu.” Perawat Dima : “Sus, kita itu seorang perawat, jadi sudah tugas kita untuk merawat semua orang yang membutuhkan tenaga kita sebagai perawat. Perawat Arry : “Iya sus.” Perawat Dima : “Ya sudah saya akan membersikan semua luka pasien, lalu anda memerbannya,tapi sebelumnya diberi betadine supaya luka pasien tidak infeksi!.” Setelah beberapa saat kemudian, Perawat dima kemudian menemui dokter diruangan agar dokter memeriksa dan mengetahui tindakan apa yang akan di ambil stelah itu. Perawat Dima : “Sudah sus, setelah ini saya akan menemui dokter untuk memberitahukan hal ini.” Perawat Arry : “Baik sus.” Perawat dima memasuki ruangan dokter. Perawat Dima : “Ijin masuk dok.” Dokter : “Iya silahkan masuk.” Perawat Dima : “Ijin dok, ada pasien di ruang melati , dia adalah korban kecelakaan bermotor, bagaimana apakah bisa dokter memeriksa pasien tersebut?” Dokter : “Baik sus, mari kita kesana sekarang.” Dokter dan Perawat Dima menuju ruang melati. Dokter kemudian memeriksa keadaan pasien apakah ada luka serius atau tidak. Dan dokter meminta perawat dima untuk melakukan TTV pada pasien tersebut. Dokter : “Sus, pasien tidak mengalami patah tulang atau luka dalam yang sangat serius, nanti saya beri resep kemudian berikan kepada pasien agar luka pasien cepat mengering, mari keruangan saya.” Perawat Dima : “Baik dok.” Keduanya pergi ke ruang dokter, sesampainya dokter memberikan resep kepada suster. Dokter : “Sus, ini resep obatnya,” Suster Dima : “Baik dik, kalau begitu saya permisi dulu.” Dokter : “Silahkan sus.” Perawat Dima menemui Perawat Arry. Perawat Dima : “Suster Arry, tolong nanti ambil resep obat ini di apotek rumah sakit ya?” Perawat Arry : “Baik sus.” Setelah obat di ambil . Sore harinya kedua perawat itu menuju ruang melati untuk memberikan obat kepada pasien. Perawat Arry : “Selamat Sore mas, bagaimana keadaan mas sekarang, sudah mendingan apa belum?” Pasien : “Masih sakit sus.” Perawat Arry : “Ya sudah ,ini saya akan memberikan obat kepada mas, supaya luka mas cepat kering dan sembuh, sekalian saya akan mengganti perban mas, Pasien : “Iya sus, silahkan.” Perawat Arry : “Saya ganti perbannya dulu ya mas,?.” Pasien : “iya sus.” Sembari perawat Arry mengganti perban, ia berbincang-bincang kepada pasien. Perawat Arry : “Mas, ini saya sudah selesai mengganti perban mas, sekarang waktunya mas minum obat.” Pasien : “Baik sus.” Perawat Arry : “Saya akan mengambilkan obatnya, nanti silahkan mas minum satu per satu saja dengan menggunakan air putih supaya obat bisa bereaksi secara maksimal.” Pasien : “Iya sus.” Setelah selesai semuanya, perawat Arry berpamitan Perawat Arry : “Sudah mas, saya sudah memberikan obat dan menggati perban mas, besok pagi dokter dan perawat Dima akan datang untuk mengecek keadaan mas,kalau begitu saya permisi dulu ya mas, selamat siang.” Pasien : “Siang sus.” Keesokan harinya, dokter dan perawat dima datang untuk mengecek keadaan pasien Dokter : “selamat pagi mas, bagaimana keadaan mas apa sudah agak baikan?.” Pasien : “Masih terasa sakit dok rasanya kaki saya ini masih kaku dan sakit sekali bila saya gerakkan.” Dokter : “Tidak apa-apa mas, itu karena luka mas masih basah, ya sudah saya periksa dulu ya mas.” Pasien : “iya dok.” Dokter : “Sus, Suster tolong Cek TTV pasien Dan setelah ini berikan obat lagi kepada pasien supaya lukanya cepat kering ya?.” Perawat Dima : “Baik dok.” Pasien : “Dok... kira-kira kapan saya diperbolehkan untuk pulang ya dok? Saya sudah pengen pulang “. Dokter :” Iya mas besok mas sudah boleh pulang. Karena luka ini tidak terlalu parah dan hanya saja mas memerlukan istirahat yang cukup dan jangan lupa obatnya di minum ya mas”. Keesokan harinya perawat dima datang untuk memberikan planing untuk pasien. Permwat emberikan penyuluhan pada pasien apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan. Perawat Dima : Selamat pagi Pasien : Selamat pagi suster Perawat Dima : Bagaimana perasaannya setelah diperbolehkan pulang? Pasien : Tentunya Saya senang suster Perawat Dima : Jadi ini begini mas, anda sudah boleh pulang tapi tetap di jaga ya. Lakukan latihan pergerakan kecil dulu agar otot – ototnya tidak kaku. Dan makanannya yang harus jaga kalau makan bentuk makanan hewani maka makanan harus kering agar luka anda ini cepat kering. Jaga luka nya jangan sampai terkena air terlebih dahulu untuk masalah administrasi segera di selesaikan di bagian administrasi ya...”. Pasien : “Iya suster terima kasih atas bantuannya”. Perawat Dima : “ Iya sama-sama ini sudah menjadi kewajiban saya . permisi ...” Pasien segera bersiap untuk pulang. BAB IV PEMBAHASAN Seorang Perawat hendaknya harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada semua pasiennya tanpa membedakan golongan dari pasiennya atau membedakan penyakit yang diderita oleh pasien. Pada kasus diatas seorang Perawat tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai profesi karena Perawat tersebut merasa jijik dengan luka yang diderita pasiennya. Perawat tersebut melanggar kode eti keperwatan yaitu Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat. Tetapi dari kasus diatas menandakan bahwa perawat tidak melakukan tindakan sesuai ketrampilan untuk memenuhi kebutuhan individu. Padahal seorang perawat harusnya melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan kode etik keperawatan.Perawat harus bertanggung jawab terhadap tugas, kepada individu, dan kepada tugas pokoknya.Dalam roleplay ini perawat arry melanggar kode etik keperawatan dan tidak melaksanakan tugasnya di bidang keperawatan sesuai dengan kebutuhan akan perawat. Karena suster arry terlihat menjauh saat merawat pasien kecelakaan. Perawat Arry takut pada luka pasien yang harusnya sifat seperti itu tidak dimiliki oleh seorang perawat profesional. Perawat hendaknya harus memahami kode etik keperawatan yang telah ditetapkan. Seharunya perawat juga harus menerapkan kode etik keperwatan itu dalam melakukan perawatan kepada pasien. Dalam melakukan perawatan pada pasien, seorang perawat harus mempunyai etika yang baik kepada pasien. Perawat juga harus bertanggung jawab dalam melakukan tindakannya. Apabila kode etik tersebut dilanggar maka kebutuhan pasien untuk mendapatan perawatan tidak akan terpenuhi dan pasien dapat juga menggugat seorang perawat yang merawatnya. Perawat apabila telah digugat oleh seorang pasien dan terbukti bersalah maka profesi seorang perawat itu akan dicopot atau dipecat dari profesi. BAB V PENUTUP KESIMPULAN Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Etika keperawatan dapat diartikan sebagai filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan. Pemberian obat secara oral adalah salah satu cara yang baik yang banyak digunakan oleh banyak pasien atau banyak perawat.karena banyak pasien yang mengeluhkan banyak obat contohnya dari obat yang dapat menyebabkan iritasi,misalnya:garan besi dan salisiar.dapat menyebabkan muntah tetapi untuk mencegah hal itu dapat dilakukan/ditangani dengan kapsul yang diharapkan tetap utuh dalam suasana asam lambung.apabila obat dikemas harus dilakukan dengan cara yang paling aman,khususnya untuk obat yang pahit yang rasanya tidak enak.kerugian obat oral ini aksinya yang lambat sehingga cara ini tidak dapat dipakai dlm keadaan gawat darurat,karena obat oral membutuhkan waktu 1 sampai ½ jam untuk merasakan obat dan bau yang tidak enak. Pemberian obat oral harus memperhatikan 6 Benar yaitu Benar nama pasien, Benar watu pemberian, Benar cara pemberian, Benar nama obat, Benar dosis, Benar dokumentasi. SARAN Jadi pemberian obat secara oral itu paling sering dilakukan oleh orang-orang sekitar kita karena cepat memberikan rasa nyaman bagi si penderita.meskipun obat itu rasanya tidak enak. Oleh karena itu selalulah bergayalah hidup sehat,karena sehat itu mahal harganya ,obat itu ada yang mahal ada yang murah,jadi kita sebagai manusia harus waspada jika tidak terjadi suatu penyakit yang tidak diinginkan. DAFTAR PUSTAKA Priharjo R.(1990), Pengantar Etika Keperawatan, Kanisius, Jakarta Ismani Nila, (2001), Etika Keperawatan,Edisi Pertama, Widya Medika, jakarta file:///C:/Users/userCS/Pictures/etika/etika-keperawatan.html HartSant Cjah Bagoess.file:///C:/Users/userCS/Pictures/etika/Etika%20Keperawatan.htm http://yudhauchan28.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar